Seminar Agama-agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) resmi dibuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026). SAA 2026 ini mengusung tema “Merawat Demokrasi, Menegakkan Keadilan Ekologis: Panggilan Bersama Agama-agama bagi Indonesia yang Damai”.
Pembukaan ditandai dengan pemukulan gendang secara bersama-sama oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; Staf Khusus Menteri Agama; Ketua Umum PGIW Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (Sulselra); serta perwakilan pemerintah daerah setempat.
Seminar yang berlangsung pada 20–23 Oktober 2026 dan diikuti sekitar 75 peserta lintas agama dan menghadirkan sekitar 20 narasumber ini, mengajak agama-agama memperkuat peran dalam merespons krisis ekologis dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.
Melalui berbagai perspektif keagamaan, forum ini hendak memperdalam pemahaman mengenai hubungan demokrasi, keadilan sosial, dan krisis ekologis, sekaligus merumuskan tanggung jawab bersama agama-agama dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan damai.

Selama empat hari pelaksanaan, rangkaian seminar akan diisi dengan berbagai sesi, meliputi talk show, diskusi panel, panel sharing, dan diskusi kelompok. Peserta juga akan melakukan kunjungan ke komunitas masyarakat yang terdampak reklamasi pantai untuk mendengar secara langsung pengalaman, pergumulan, dan perjuangan mereka dalam menghadapi perubahan lingkungan serta mempertahankan ruang hidup. Berbagai rangkaian ini diharapkan dapat mempertemukan refleksi teologis, perspektif lintas agama, dan pengalaman nyata masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan langkah bersama dalam memperjuangkan keadilan ekologis.
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa bencana ekologis tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan persoalan politik dan keadilan.
“Bencana ekologis adalah soal politik. Bagaimana keputusan diambil, siapa yang dilibatkan, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang menanggung beban kerusakan,” tegasnya.
Menurut Jacklevyn, di balik produksi dan konsumsi berbagai komoditas yang memberikan keuntungan bagi sebagian pihak, terdapat masyarakat lokal yang harus menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam. Mereka kehilangan ruang hidup, mengalami kerusakan lingkungan, dan menghadapi berbagai konsekuensi sosial akibat keputusan yang sering kali tidak melibatkan mereka secara memadai.

Karena itu, keadilan ekologis perlu diwujudkan melalui lima dimensi utama, yakni distribusi manfaat dan beban lingkungan secara adil; partisipasi yang setara dalam pengambilan keputusan; pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat serta kelompok rentan; tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan warganya; serta keberlanjutan ekologis bagi generasi mendatang.
Jacklevyn juga mengungkapkan adanya dua modal penting yang dimiliki agama-agama dalam memperjuangkan keadilan ekologis. Pertama, bahasa moral dan spiritual yang mampu menyentuh nurani manusia. Kedua, jejaring komunitas keagamaan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas agama dan seluruh elemen masyarakat untuk merawat demokrasi sekaligus menegakkan keadilan ekologis.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung alam serta hak-hak masyarakat berisiko menimbulkan ketimpangan dan memperbesar kerentanan kelompok yang terdampak.
Karena itu, partisipasi publik perlu diperkuat, hak masyarakat adat harus dilindungi, dan dialog lintas iman perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret. Agama-agama diharapkan dapat mengambil bagian dalam membangun kesadaran publik, mendorong tanggung jawab bersama, serta memperkuat komitmen terhadap pembangunan yang berkeadilan.
Gubernur berharap SAA PGI ke-40 dapat menghasilkan Deklarasi Makassar yang tidak berhenti sebagai pernyataan bersama, tetapi menjadi landasan bagi komitmen dan kerja berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia yang adil, damai, inklusif, dan lestari.

Mendengar Kesaksian Masyarakat Terdampak
Salah satu sesi dalam rangkaian pembukaan SAA PGI ke-40 menghadirkan kesaksian langsung dari masyarakat yang terdampak reklamasi pantai, pertambangan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka membagikan pengalaman mengenai perubahan lingkungan dan kehidupan sehari-hari akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.
Kesaksian tersebut menjadi ruang penting bagi peserta untuk mendengar langsung pengalaman masyarakat yang menghadapi kerusakan ruang hidup, sekaligus memahami perjuangan mereka dalam mempertahankan lingkungan dan hak-hak dasarnya. Kehadiran masyarakat terdampak juga mengingatkan bahwa krisis ekologis bukan sekadar persoalan statistik, kebijakan, atau perdebatan akademis, melainkan kenyataan yang menyentuh kehidupan manusia secara langsung.
Selama empat hari pelaksanaan, SAA PGI ke-40 diharapkan menjadi ruang perjumpaan lintas iman untuk memperdalam refleksi, membangun solidaritas, dan merumuskan langkah bersama dalam menjawab krisis ekologis. Forum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi agama-agama untuk mempertemukan kekuatan moral dan spiritual dengan perjuangan nyata masyarakat demi masa depan yang lebih adil.
Pada akhirnya, merawat demokrasi dan menegakkan keadilan ekologis menuntut keberanian untuk memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga melindungi masyarakat, menghormati hak-hak mereka, dan menjaga keberlanjutan alam.