
Pembubaran ibadah kembali menorehkan daftar panjang intoleransi yang terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Tangerang, pada Minggu 20 September 2026. Kejadian bermula saat segerombolan orang datang dan melakukan aksi pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam. Mereka menuntut pembubaran ibadah dengan tuduhan bahwa Gereja tersebut belum memiliki ijin. Suasana ibadah yang berjalan tertib dan aman seketika berubah mencekam saat sekelompok pria yang tiba-tiba masuk ke ruang ibadah sambil membawa senjata tajam serta golok. Mereka berteriak-teriak serta menebaskan senjata ke dinding gedung dan mengancam akan melakukan kekerasan dan pertumpahan darah jika jemaat tidak segera membubarkan diri. Ancaman ini berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam, hingga para jemaat akhirnya dipaksa keluar sebelum ibadah selesai. Pintu utama digembok oleh pelaku dan dinding gedung nampak tergores oleh senjata tajam.
Setelah ditindaklanjuti lebih jauh, perizinan yang ditanyakan oleh mereka ternyata sudah dilengkapi oleh rumah doa, izin tersebut berasal dari Kemenag Kota Tangerang. Staf khusus kementerian agama mempersilakan jika ada warga yang ingin melaporkan seorang yang melakukan pengancaman dan persekusi tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut psmerintah kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang menggelar rapat mediasi di Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu, 20 September malam. Berkaitan dgn pertemuan tersebut, Pdt. Benny Halim, Ketua Umum PGIW Banten menyampaikan bahwa keharmonisa jangan hanya dilihat dari perspektif masyarakat mayoritas, tetapi juga bahkan terutama dari perspektif korban, dalam hal ini GKPI.

Proses mediasi dan dialog berlangsung dengan baik dan berujung dengan permintaan maaf. Pdt. Etika mengapresiasi pemerintah dalam menangani masalah ini. “Di satu pihak kita senang, kita melihat dari pernyataan-pernyataan misalnya termasuk Mas Gugun yang langsung hadir kemarin, sebagai bentuk negara hadir. Lalu Bupati, Camat juga langsung hadir kemarin. Disatu pihak kita mengapresiasi hal tersebut. Untuk kasus GKPI Rajeg misalnya kita dengarkan bahwa ditawarkan untuk tempat ibadah yang diupayakan relatif lebih comfortable buat beribadah. Diupayakan dalam 2 minggu ini,” ujarnya.
Meski demikian, Pdt. Etika Saragih dari Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI menyampaikan harapannya terhadap pemerintah. Dalam pernyataannya, beliau mengatakan “Seringkali pemerintah sendiri tidak cepat mewujudkan janji-janjinya, ini realitas yang misalnya PGI juga dampingi kasus Gereja di Purwakarta sudah lebih dari 10 tahun, 20 tahun bahkan ada jemaat yang lebih dari 30 tahun dan janji itu sudah mereka dengarkan 20 tahun yang lalu tapi kok hari ini belum menjadi kenyataan. Sehingga tentunya kita berharap bahwa kehadiran negara itu tidak hanya kehadiran secara retorika tetapi kehadiran yang sungguh-sungguh memberikan mewujudkan hak-hak beribadah sebagaimana amanat undang-undang bagi warga negara. Negara kita negara yang beragama, tetapi tidak ada satu agama pun yang layak merasa tuan rumah di negara ini sementara orang-orang lain terutama minoritas dianggap sebagai anak kos di negara ini.” Pdt. Etika juga menyatakan bahwa PGI siap mendampangi GKPI bila hal ini akan memasuki ranah hukum.

Ketika dimintai keterangan tentang upaya apa yang bisa dilakukan sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi, Pdt. Etika mengatakan, “Di satu pihak membangun moderasi beragama, kita support upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementrian Agama, PGI sering juga bersama bergandengan tangan untuk membangun moderasi beragama, bagaimana membangun toleransi kesadaran bahwa kita berbeda. Kalau yang lain karena ini terkait juga kesadaran masyarakat yang masih rendah tentang KUHP yang baru berlaku sejak 2026 ini, saya kira ini perlu disosialisasikan oleh Gereja-gereja sehingga masyarakat tau, aware, oh kita ini untuk melakukan kegiatan ibadah itu dilindungi undang-undang, kalau orang menggangu ini bisa dipidanakan. Itu juga saya kira penting sekali,” ujarnya.
Penutupan Gereja-gereja, larangan beribadah, dan pembatasan dalam hal beribadah merupakan PR kita bersama sebagai masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu upaya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan untuk meminimalisir hal-hal serupa terjadi lagi di kemudian hari.