YKB Media

Karhutla dan Masalah Lingkungan Hidup di Indonesia

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung sejak awal musim kemarau Agustus lalu menyisakan PR yang belum bisa tertanggulangi secara menyeluruh hingga saat ini. Karhutla telah menjadi peristiwa berulang setiap musim kemarau di Indonesia, khususnya di kawasan lahan gambut yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan wilayah timur Indonesia. Kalimantan Barat tercatat sebagai salah satu provinsi yang paling parah terdampak, dengan luas lahan terbakar mencapai 38.310,86 hektare, disusul oleh Papua Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Riau.

 

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak, kebakaran juga dapat mengancam kesehatan, mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga menghilangkan sumber penghidupan. Dampak karhutla juga dirasakan oleh satwa liar dan tumbuh-tumbuhan yang ada di sekitarnya. Rumah yang dahulu pernah menjadi rumah bagi berbagai jenis hewan dan tumbuhan kini menjadi bencana yang membahayakan. Asap yang ditimbulkan akibat kebakaran dapat menyebar hingga permukiman dan berdampak pada kualitas udara, sementara itu kerusakan hutan dan lahan berpotensi mengganggu ekosistem serta mata pencaharian warga yang bergantung pada pertanian, perkebunan, dan sumber daya alam di sekitarnya.

Karhutla bukan hanya masalah lingkungan tetapi juga merupakan masalah HAM. Keterkaitan karhutla dengan HAM muncul ketika dampak kebakaran mengancam hak dasar masyarakat, termasuk hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya meminta Kementerian Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat sipil untuk menelusuri titik-titik kebakaran. Willy juga meminta titik-titik api yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat diperiksa lebih lanjut. Menurut Willy, persoalan karhutla perlu ditangani dengan memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan dan hak masyarakat, bukan semata-mata sebagai masalah lingkungan.

 

Merespon masalah ini Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) mengeluarkan seruan pastoral sebagai berikut:

  1. Kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah: Segera ambil langkah yang cepat, serius, dan terkoordinasi untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan, dengan mengerahkan sumber daya serta personel yang memadai. Apabila diperlukan, kerja sama lintas wilayah dan dukungan internasional perlu dibuka untuk mempercepat penanganan. Keselamatan masyarakat dan perlindungan ekosistem harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
  2. Kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait: pastikan perlindungan dan bantuan bagi masyarakat terdampak, termasuk pelayanan kesehatan, masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel asap, ruang dengan udara bersih, serta bantuan bagi warga yang kehilangan mata pencaharian. Perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk masyarakat adat. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang akurat dan mudah diakses mengenai situasi terkini, termasuk kualitas udara serta langkah-langkah perlindungan diri.
  3. Kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas: usut tuntas penyebab kebakaran secara transparan, menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta memperkuat pengawasan terhadap pembukaan dan pengelolaan lahan, termasuk kawasan konsesi. Pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar kebakaran tidak terus berulang. Kepentingan ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup.
  4. Kepada pemerintah Indonesia dan negara-negara tetangga: perkuat kerja sama dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penanganan kabut asap lintas batas, pertukaran informasi, serta pemulihan ekosistem. Persoalan yang melampaui batas negara ini menuntut tanggung jawab bersama, keterbukaan, dan tindakan nyata demi melindungi kehidupan masyarakat di kawasan Asia Tenggara.
  5. Kepada gereja-gereja anggota PGI, PGIW, dan lembaga-lembaga pelayanan Kristen: wujudkan solidaritas melalui doa dan tindakan nyata bagi masyarakat terdampak. Gereja-gereja di wilayah terdampak dapat membuka ruang pelayanan bagi warga yang membutuhkan, membantu penyediaan kebutuhan dasar, mendampingi keluarga yang mengalami kesulitan, serta bekerja sama dengan pemerintah, organisasi kemanusiaan, dan komunitas setempat. Pelayanan hendaknya diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa membedakan agama, suku, maupun status sosial. Gereja juga perlu memperkuat pendidikan ekologis dan menggerakkan jemaat untuk terlibat dalam pencegahan kebakaran serta pemulihan lingkungan.

 

Pada kesempatan yang lain Vatikan juga menyatakan bahwa kerusakan terhadap alam bukan sekedar masalah lingkungan, tetapi juga menjadi persoalan moral dan spiritual. Dalam dokumen komisi teologi internasional yang diterbitkan dengan izin Paus Leo XIV dinyatakan bahwa tindakan maupun kelalaian yang menyebabkan kerusakan terhadap alam disebut sebagai dosa terhadap ciptaan dan Sang Pencipta.

 

Sementara itu, Sekretaris Umum PGI, Darwin Darmawan mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan cepat, tegas, dan terkordinasi dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Demikian pernyataan tersebut:         

         

Dari Kalteng. Ketua Umum PGIW Kalimantan Tengah,  Pdt. Ayang Setiawan Toendan menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subiyanto atas karhutla yang telah terjadi selama 3 bulan. Ia mengatakan. “Sebagai masyarakat Kalteng, izinkanlah kami menyampaikan kerinduan, permohonan, dan harapan agar Bapak kembali menunjukkan perhatian dan ketegasan dalam pemerintah, menolong masyarakat Kalteng menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan yang sudah membuat masyarakat Kalteng menderita lebih kurang 3 bulan terakhir.” Paulus Iwan, warga Desa Pancaroba Kalbar mengungkapkan bahwa dampak kebakaran hutan sangat terasa dan berdampak pada ekonomi dan penghasilan masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan lagi. Kesehatan masyarakat juga sangat terganggu karena kabut asap.

Sementara itu beberapa upaya juga dilakukan oleh Gereja-gereja seperti apa yang dilakukan oleh pemuda Katolik di Pontianak. Di Pontianak, Kalimantan Barat, kelompok Pemuda Katolik membagikan sekitar 2.000 masker gratis kepada warga yang terdampak kabut asap. Crisis Center Mupel Kalselteng menunjukkan kepedulian terhadap para petugas yang menangani karhutla dengan cara menyalurkan bantuan bagi petugas di sejumlah posko penanggulangan karhutla. Kepedulian terhadap para petugas yang berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan juga terus berdatangan dari berbagai pihak. 

           

Karhutla yang berkepanjangan ini menyadarkan kita bahwa masalah lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Bumi yang kita diami adalah rumah bersama, maka ketika rumah itu tidak lagi mampu menjadi tempat berlindung yang aman, kita harus saling bergandeng tangan untuk memulihkan kembali alam kita sehingga setiap mahluk dapat hidup dengan aman dan bahagia.

Dukungan