Penghentian ibadah ternyata masih tetap terjadi. Kali ini Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang berlokasi di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul menjadi target pembubaran pada tanggal 24 Mei 2026 yang lalu. Sebelumnya hal serupa juga terjadi di tempat lain yaitu di Gereja POUK Tesalonika Tangerang pada 3 April yang lalu bertepatan dengan Jumat Agung saat umat Kristen menjalani ibadah Jumat Agung. Isu penutupan tempat ibadah juga mewarnai diskusi tentang adanya kebebasan beragama dan beribadah setahun ini. Tahun 2025 yang lalu tercatat kasus serupa terjadi di tiga gereja yaitu, GSJA, HKBP, dan GMI Kanaan di Jambi pada Maret 2025, selanjutnya di Tangerang pada bulan April 2025, kemudian disusul dengan GKJW Kediri dan GKSI Padang pada bulan Juli dan Rumah Doa Imanuel di Garut pada bulan Agutus yang lalu. Meskipun kebebasan beragama dijamin dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2, namun isu ini tetap menjadi polemik di tengah keidupan bermasyarakat.

Source: Idn Times Jogja.
Berkaitan dengan pembubaran ibadah jemaat GMS Bantul, Kementerian HAM melalui wakilnya, Mugiyanto menyatakan, “negara tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi yang dilakukan secara sepihak oleh kelompok tertentu.” Menurutnya kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara.
Sementara itu SETARA Institute dengan menelusuri berbagai sumber menyatakan bahwa setidaknya ada lima hal yang menjadi alasan warga menuntut penutupan Gereja, antara lain adalah:
- Persoalan perijinan
Aturan pendirian rumah ibadah mewajibkan adanya minimal 90 pengguna tempat ibadah dan dukungan 60 warga setempat sebelum ijin diterbitkan. Sayangnya syarat ini kerap dimanfaatkan kelompok intoleran untuk menghalangi pendirian Gereja.
- Minimnya sosialisasi
Kasus di Depok Juli 2025 yang lalu adalah contoh minimnya sosialisasi. IMB yang terbit sejak Maret 2025 tidak diketahui oleh warga setempat sampai saat bangunan mulai berdiri sehingga memicu kemarahan warga.
- Faktor ideologis dan cara pandang
Faktor idologis atau cara pandang yang menganggap keberadaan rumah ibadah agama lain di lingkungan mayoritas Muslim dinilai sebagai “ancaman” terhadap identitas dan keharmonisan sosial.
- Meredam Potensi gesekan sosial
Jalan pintas yang dilakukan pemerintah dengan menutup rumah ibadah yang dianggap “bermasalah” demi meredam potensi konflik dinilai kontraprodukstif dan mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
- Perbedaan interpretasi antara “rumah doa” versus “gereja”.
Aparat dan warga kerap memandang rumah doa sebagai Gereja yang beroperasi tanpa izin, sehingga tetap menuntut penutupan.
Terlepas dari semua alasan-alasan tersebut dialog merupakan hal yang penting untuk tetap dilakukan selain mengedukasi warga tentang bagaimana hidup berdampingan dalam masyarakat yang plural.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melalui Ketua Umumnya mengecam tindakan penghentian Ibadah GMS. Pdt. “Kami mengecam keras, peristiwa intoleransi yang terjadi di Bantul hari Minggu kemarin, ketika masa intoleran datang dan membubarkan dengan paksa ibadah jemaat GMS. Ini tidak boleh dibiarkan. Karena itu pemerintah harus hadir. Pemerintah harus menggaransi rasa aman di dalam peribadahan yang menjadi hak konstitusi,” ujar Pdt. Jacky Manuputty.

Source: detiknews
Peristiwa ini juga menjadi sebuah refleksi bersama mengenai tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara. Kita mendesak pemerintah segera mengambil langkah yang tegas untuk menghentikan segala tindakan yang menghalangi siapa pun untuk beribadah. Pada saat yang sama, kita mengharapkan pemerintah segera mengatur secara komprehensif dan adil pemberian izin pembangunan rumah ibadat. Dengan demikian kehidupan berbangsa dan bernegara tidak ternodai oleh isu intoleransi.
Dirangkum dari Berbagai sumber