Penutupan rumah doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten yang sempat digeruduk sekelompok orang pada tanggal 20 September yang lalu, kini dipastikan tidak lagi digunakan sebagai tempat peribadatan. Staf Khusus Kemenag RI bidang Kerukunan, Gugun Gumilar mengatakan, status bangunan perlu diperjelas terlebih dahulu. Menurutnya, perlu diketahui apakah bangunan tersebut dikategorikan sebagai rumah ibadah atau tempat yang digunakan sebagai rumah doa. Status tersebut berkaitan dengan administrasi dan perizinan yang harus dipenuhi. Ia juga menyebut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai salah satu dasar hukum terkait pendirian rumah ibadah secara permanen.
Sementara itu salah satu pelaku pembubaran ibadah yang membawa golok, Aji Cahyono dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan terdapat tiga laporan yang ditujukan kepada Aji Cahyono terkait dugaan intimidasi, ancaman, dan pembubaran paksa dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dalam peristiwa tersebut. “Yang melaporkan bukan pihak yang dirugikan, itu orang lain. Kalau pendetanya sendiri, kemudian jemaat yang ada di sekitar, tidak melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Indra.
Hal tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, salah satunya adalah Amnesty Internasional Indonesia yang meminta kepolisian tetap memproses secara hukum terhadap pihak yang diduga membubarkan ibadah jemaat GKPI. Desakan itu disampaikan Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena. “Kami mendorong adanya proses hukum pidana bagi para pelaku. Absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini hanya akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya,” ujarnya. Selain penegakan hukum, Amnesty menyoroti persoalan regulasi pendirian rumah ibadah. Wirya mengkritik ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang menurut Amnesty dapat menyulitkan kelompok minoritas memperoleh tempat ibadah.
Peristiwa serupa pernah terjadi di Pepanthan Banyuanyar GKJ Nusukan Surakarta pada bulan Juni yang lalu. Jemaat telah beribadah di tempat tersebut sejak tahun 1990. Seiring berjalannya waktu, jumlah jemaat semakin banyak pelayanan tersebut berkembang menjadi pepanthan atau pos pelayanan yang berada di bawah GKJ Nusukan. Pos pelayanan tersebut pun disegel oleh warga dan mereka menyatakan penolakan terhadap pengalihfungsian gedung menjadi rumah ibadah.

Sebelumnya, pada bulan April yang lalu kasus penyegelan rumah ibadah juga terjadi di Kecamatan Teluknaga, Tangerang. Rumah doa Persekutuan Oikoumene Umat Kristen atau POUK disegel oleh Pemkab Tangerang dengan alasan belum memiliki izin bangunan. Penggrebekan oleh sekelompok orang yang terjadi saat perayaan Jumat Agung tersebut meninggalkan trauma di hati para jemaat. Menurut Pdt. Jacky Manuputty, ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, pendekatan secara konsitusi penting dilakukan, namun pendekatan kultural juga harus dijalankan. Selain itu, dibutuhkan strategi menyeluruh, serta berhikmat untuk menghindari benturan-benturan.
Pada tahun 2018 silam peristiwa perusakan vihara juga terjadi di Tanjungbalai. Peristiwa ini bermula saat seorang perempuan etnis Tionghoa bernama Meiliana yang beragama Buda mengeluhkan volume pengeras suara azan. Karena hal ini Meliana didakwa melakukan perendahan dan penistaan agama sehingga mengakibatkan ia dipenjara dengan vonis 18 bulan.

Serangkaian peristiwa-peristiwa tersebut mengundang pertanyaan dan berbagai tafsiran tentang bagaimana penegakan hukum di Indonesia dilakukan dan sejauh mana pemerintah dapat melindungi serta menjamin kebebasan beragama dari kelompok minoritas. Banyak kalangan menyayangkan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum dan penyelesaian pada kedua kasus tersebut. Dari bumi Indonesia yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika kita memiliki PR bersama dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tidak pidana pembubabaran ibadsah serta penegakkan keadilan dan perlindungan terhadap pelaksanaan ibadah kelompok-kelompok minoritas.